Gereja Katolik memiliki pemahaman bahwa arwah siapa pun tetap memiliki hubungan dengan manusia yang masih hidup di muka bumi ini. Oleh karenanya, Gereja memiliki pendirian untuk tetap menghormati jenazah maupun abu jenazah dari setiap orang yang sudah menghadap Tuhan. Karenanya, dalam bentuk apa pun, baik jenazah maupun abu sisa kremasi jenazah tidak boleh disimpan di dalam rumah, dilarung di laut atau di udara, atau dibagikan ke sanak kerabat untuk dijadikan souvenir dan jimat.
Serupa dengan tubuh ketika masih hidup, abu jenazah harus diperlakukan dengan penghormatan yang sama. Sisa abu yang ada harus diletakkan dalam bejana penyimpan abu yang baik dan diletakkan dengan layak. Bahkan abu yang ada seharusnya disemayamkan pada sebuah kubur besar yang indah seperti (mausoleum) atau kolumbarium. Menyebarkan abu jenazah, atau menyimpannya di rumah kerabat maupun sahabat bukan merupakan hal yang diperbolehkan oleh Gereja. Bahkan jika memungkinkan, penghormatan diberikan dengan cara terhormat seperti dibuatkan plakat atau batu yang mencantumkan nama orang yang telah wafat.
Pedoman Baru Hormati Jenazah
Berdasarkan hal inilah maka Paus Fransiskus mengeluarkan sebuah aturan baru yang tertuang dalam Dokumen Gereja Ad Resurgendum cum Christo, yang mengatur pedoman untuk menghormati jenazah setiap orang yang telah meninggal dunia. Pedoman tersebut menyatakan bahwa baik jenazah maupun abu jenazah harus diletakkan di tempat yang suci seperti kuburan sesuai petunjuk Gereja Katolik.
Dalam sebuah konferensi pers di Roma Italia, perwakilan Vatikan Kardinal Gerhard Muller menyatakan bahwa penyimpanan abu jenazah di rumah harus dilakukan dengan seizin Uskup atau berdasarkan petunjuk negara dan hanya dilakukan dalam kasus luar biasa. Dalam pernyataan persnya, Kardinal juga menyatakan dengan tegas bahwa pemakaman jenazah secara utuh lebih baik dibanding kremasi. “Kita berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah. Gereja terus-menerus merekomendasikan bahwa jasad dari orang telah meninggal dunia lebih baik di pemakaman atau di tanah suci lainnya,” ungkapnya seperti dikutip dari situs Tempo.co.
Praktek Kremasi dalam Gereja Katolik
Kremasi atau pembakaran jenazah orang yang telah meninggal dunia sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh umat perdana Gereja. Sebaliknya, mereka menginginkan untuk dimakamkan dengan cara yang sama seperti Yesus yang dikuburkan dalam kubur batu. Gereja bahkan pernah melarang kremasi karena dikhawatirkan dilakukan hanya karena mengikuti kebiasaan orang-orang kafir ataupun karena tidak percaya pada kebangkitan badan. Namun kremasi kemudian diperbolehkan sejak tahun 1963 setelah melihat beberapa alasan khusus antara lain terbatasnya lahan pemakaman seperti yang terjadi di Singapura.
Terbitnya Dokumen Gereja Ad Resurgendum cum Christo diharapkan bisa menghindarkan kesalahpahaman umat Katolik memperlakukan abu jenazah. Pedoman ini berlaku sebelum perayaan Hari Arwah Semua Orang Beriman tahun 2016 ini.
(Ari sudana)
Pemakaman dipandang paling baik menurut ajaran gereja mengapa sangat langka diketemukan pemakaman katolik di tiap paroki