Anda di sini
Beranda > Lingkungan/Wilayah > Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik, Katedral Ikut Melestarikan Lingkungan

Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik, Katedral Ikut Melestarikan Lingkungan

Loading

[BOGOR] Mulai Desember mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik, di pusat perbelanjaan modern, supermarket, mal, dan minimarket. Tujuannya, adalah untuk pelestarian lingkungan.

Bagaimana sikap Gereja Katedral Bogor?
Apa yang dilakukan Pemkot Bogor memang ada alasannya. Sebab, setiap harinya, 100 ton sampah plastik hadir di Kota Bogor. Sampah di Bogor setiap harinya mencapai 700 ton. Plastik butuh waktu lebih dari 200 tahun untuk terurai.

Ketua Sub Seksi Ekologi Seksi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Paroki Katedral, Katarina Catri Erliana mengatakan, pihaknya pun sebenarnya telah ikut mendukung pelestarian lingkungan. “Setiap rapat atau ada pertemuan, di undangan selalu kami tulis, semua harap membawa tempat minum sendiri. Tidak ada air minum dalam botol plastik,” kata Catri dalam kunjungan Dewan Pastoral Paroki (DPP) dan Dewan Keuangan Paroki (DKP) di Wilayah Bernadette Jalan Baru, di Gedung Serba Guna, Kedung Badak Baru, Sabtu (13/10) sore.

Menurut Catri, membawa botol minuman sendiri dari rumah merupakan bentuk rasa cinta terhadap lingkungan. “Tentu saja kita harus mencipakan paroki hijau, lingkungan harus dijaga,” kata Catri, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua WKRI Katedral Bogor ini. Menurutnya, pada perayaan Hari Pangan Sedunia (HPS) mendatang, panitia meminta umat tidak membawa botol kemasan sekali pakai.

Umat Wilayah Bernadette, FX Guruh mengatakan, gereja harus mendukung pelestarian lingkungan hidup, salah satunya dengan pengurangan penggunaan plastik, entah itu kantong plastik atau botol-botol minuman. Bogor menjadi daerah keempat di Indonesia yang melarang penggunaan plastik di pusat perbelanjaan modern. Tiga daerah yang sebelumnya telah melarang, adalah Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Bandung. Kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yakni Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Pastor Paroki BMV Katedral Bogor RD Dominikus Savio Tukiyo pun sudah sejak lama membawa botol minum sendiri setiap kali mengikuti rapat/pertemuan/kegiatan di wilayah, lingkungan, paroki, bahkan keuskupan. Hal ini adalah salah satu cara yang digunakan Romo Tukiyo untuk mengkampanyekan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Mengapa harus mengurangi penggunaan plastik?
Dari berbagai sumber, plastik merupakan bahan yang tidak bisa segera terurai dengan tanah seperti sampah lainnya. Daur ulang plastik juga membutuhkan biaya yang lebih mahal dibandingkan memproduksi plastik itu sendiri. Harga jual plastik daur ulang juga lebih murah dari harga daur ulangnya. Plastik juga beracun bagi lingkungan. Tempat pembuangan akhir plastik biasanya di tanah pembuangan atau bahkan laut. Sampah kemudian mengotori habitat makhluk hidup dan merusak lingkungan. Bahkan, ada banyak kasus ikan di lautan yang mati gara-gara makan plastik.

(BW)

Leave a Reply

Top