Digitalisasi sepertinya hampir menyentuh semua aspek kehidupan manusia. Mulai dari belanja, naik ojek, bahkan belajar pun sudah bisa dilakukan secara daring. Ada salah satu aspek yang mungkin saja menjadi salah satu kebutuhan. Kita dituntut untuk mendapatkan informasi yang ter-update? Pastinya nggak mau dibilang kudet (kurang update) sama temen-teman kamu kan?
Pernahkah kamu bertanya-tanya dalam hati, “Dari mana ya informasi ini?”
Informasi itu didapat dari seorang narasumber yang kemudian disebarkan oleh pers. Nah, ngomong-ngomong soal pers nih, kamu tahu nggak kenapa HPN diperingati setiap 9 Februari?
Sebelum menetapkan 9 Februari itu sebagai HPN, perjalanan pers di Indonesia sangatlah panjang. Sebelum Indonesia merdeka, kegiatan pers yang dilakukan wartawan memiliki peran menggugah kesadaran masyarakat kala itu. Selain itu, pers juga berperan sebagai pemantik semangat juang untuk melepaskan diri dari penjajah.
Seiring berjalannya waktu, para wartawan dan anggota pers membentuk organisasi yang bernama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Organisasi ini menjadi wadah persatuan dari wartawan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
PWI berdiri pada 1946, penetapan HPN ini sangat berkaitan dengan berdirinya PWI. Saat itu pada 1978, diadakan Kongres PWI ke-16. Di dalam kongres tersebut, beberapa tokoh pers mengusulkan sebuah keinginan adanya peringatan tentang peranan pers dalam skala nasional.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada sidang Dewan Pers ke-21 yang diadakan di Bandung pada 19 Februari 1981. Empat tahun berselang, tepatnya melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1985 menetapkan bahwa pemerintah menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Kalian tahu di tahun tersebut masuk ke dalam era apa? Yap, era orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto.
Sejak saat itulah 9 Februari selalu diadakan peringatan HPN yang diselenggarakan di ibu kota provinsi seluruh Indonesia.
Peran Pers dan ‘Hoax’
Banyak cara melawan berita hoax. Tapi, satu hal yang pasti adalah pentingnya kehadiran berita yang benar, dan di sinilah pers berperan. Berita hoax harus dilawan dengan berita yang benar. Kalau ada berita yang dinilai hoax, maka perlu ada berita yang benar sebagai rujukan masyarakat.
Tanpa ada berita yang benar sebagai rujukan, masyarakat akan terperangkap dalam informasi yang salah. Berita hoax akan efektif sebagai instrumen pihak tertentu untuk merusak suasana damai jika tidak dilawan dengan berita yang benar. Di sinilah pentingnya kehadiran pers. Pers Indonesia dilindungi UU karena memiliki fungsi dan peran yang sangat penting bagi masa depan bangsa.
Pada Pasal 3 UU 40/1999 tentang Pers, ditegaskan fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di negara demokrasi seperti Indonesia, pers menjadi kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers menjadi watchdog atau penjaga kepentingan rakyat, pengawal konstitusi, dan arah kehidupan bangsa.
Untuk mendapatkan berita yang benar, Kode Etik Jurnalistik menegaskan, pers wajib melakukan verifikasi dan check and recheck. Setiap berita harus faktual dan jelas narasumbernya. Pers wajib membuat berita berimbang, yang tidak mencampuradukkan opini dan fakta.
Dengan berperan aktif melawan hoax, pers nasional ikut memberikan kontribusi riil kepada bangsa dan negara.
(Rio/AJ/*dari berbagai sumber)