Anda di sini
Beranda > Pastoral > Perkawinan Juga Perlu Diatur

Perkawinan Juga Perlu Diatur

Loading

[KATEDRAL] Perkawinan adalah hak setiap individu tetapi perayaannya tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri maka perlu ditata. Demikian dikatakan Pastor Paroki BMV Katedral Bogor RD Dominikus Savio Tukiyo saat membuka seminar Tata Perayaan Perkawinan yang dihelat oleh Seksi Liturgi Paroki Katedral, Minggu (20/5) pagi. Sekitar 200 orang hadir mewakili wilayah, lingkungan, dan berbagai organisasi kategorial.

Seminar yang digelar di Aula lt. 4 Gd. Pusat Pastoral Keuskupan Bogor ini menghadirkan narasumber tunggal yaitu RP Christophorus Harimanto Suryanugraha OSC atau yang lebih dikenal dengan nama Romo Harimanto. Sejak 1999 Romo Harimanto menjabat sebagai Direktur Institut Liturgi Sang Kristus Indonesia (ILSKI) dan mulai 2008 menjadi anggota Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Pastor Paroki BMV Katedral RD Dominikus Savio Tukiyo memberikan tanda kasih kepada RP Harimanto seusai seminar. Foto: Aloisius Johnsis

Syarat utama yang harus ada dalam perkawinan gereja Katolik Roma adalah seorang laki-laki dan perempuan, bukan laki-laki dengan sesamanya atau perempuan dengan sesamanya. Adapun beberapa ritus yang disediakan dalam buku tata perayaan perkawinan (TPP) adalah TPP dalam Misa, TPP dalam perayaan sabda, TPP di hadapan pelayan awam, dan TPP untuk mempelai Katolik dengan mempelai katekumen atau tidak dibaptis. “Khusus untuk yang ketiga, seorang awam dapat menikahkan sepasang mempelai jika mendapat kuasa khusus dari uskupnya. Biasanya hal ini terjadi dalam situasi tertentu di mana Gereja kekurangan imam,” kata Romo Harimanto.

Perkawinan Katolik dengan Katolik

Setiap sakramen memuncak dalam Ekaristi. Maka kedua mempelai yang beragama Katolik sudah sepantasnya mendapat pelayanan Sakramen Perkawinan dalam Misa Perkawinan yang ideal bagi orang Katolik.

“karena dalam Misa itu ikatan suami-istri dipersatukan dengan Kristus, dalam persekutuan yang melambangkan hubungan cinta kasih antara Kristus dengan Gereja, mempelai-Nya,” tuturnya.

Perkawinan Katolik dengan Non-Katolik

Buku liturgi perkawinan juga mengatur berkaitan dengan perkawinan antara mempelai Katolik dengan mempelai katekumen atau tidak dibaptis. “dalam hal ini perkawinan sebaiknya digelar menggunakan ritus perayaan sabda saja. Namun kembali lagi hal ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan uskup setempat,” tukasnya.

(John)

Leave a Reply

Top